SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
BeritaKupangNusa Tenggara Timur

IMAN Kupang Desak Polisi Segera Umumkan Hasil Autopsi Mahasiswi UPG 1945 Kupang

135
×

IMAN Kupang Desak Polisi Segera Umumkan Hasil Autopsi Mahasiswi UPG 1945 Kupang

Sebarkan artikel ini
Poto Deki Selan. Ketua Umum IMAN Kupang

KUPANG — Ikatan Mahasiswa Amanatun (IMAN) Kupang mendesak pihak kepolisian segera membuka hasil autopsi terkait kasus kematian mahasiswi Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 Kupang, Yedri Beukliu. Hingga kini, keluarga korban maupun masyarakat mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan medis tersebut.

Ketua Umum IMAN Kupang, Deki Selan, menilai lambannya penyampaian hasil autopsi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik. Padahal, proses autopsi telah dilakukan pada 10 Mei 2026 di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang.

Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting dalam kasus yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kami melihat sampai hari ini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil autopsi. Padahal ini sudah cukup lama sejak proses dilakukan. Situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah keluarga korban maupun masyarakat luas,” ujar Deki Selan, Selasa (19/05/2026).

Transparansi Dinilai Penting untuk Jaga Kepercayaan Publik

IMAN Kupang menilai keterlambatan penyampaian informasi bukan hanya berkaitan dengan administrasi penanganan perkara, tetapi juga menyangkut hak keluarga korban untuk memperoleh kepastian hukum atas kematian anggota keluarganya.

Deki menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh adanya unsur kesengajaan dalam keterlambatan tersebut. Namun, ia meminta aparat kepolisian dapat bersikap lebih terbuka dan profesional agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *