Dokumen-dokumen tersebut antara lain berupa RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), RKA-PPKD (Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) dan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Kemudian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) serta DPA-PPKD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah)
“Proses penyusunan anggaran dimulai dari tingkat desa/kelurahan melalui Musrenbang Desa/Kelurahan, kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional,” papar Iswara.
Pada setiap tahap tersebut, kata Iswara, masukan dari berbagai pemangku kepentingan sangat diperhatikan untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun dapat memenuhi kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
“Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas, pemerintah juga mengacu pada beberapa peraturan, antara lain Permendagri 13 Tahun 2006, Permendagri 59 Tahun 2007, Permendagri 21 Tahun 2011 hingga Permendagri 77 Tahun 2020. Itu semua kiranya setiap anggota DPRD perlu memahami,” tutur MQ Iswara yang juga Ketua DPP Partai Golkar itu.
Selain itu, kata dia, ada beberapa peraturan pemerintah yang menjadi acuan utama meliputi PP No.58 Tahun 2005 dan PP No.12 Tahun 2019. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Sehingga dapat memastikan setiap pengeluaran daerah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.















