Megapolitan

Nekat Buka, Pemancingan Galatama Lele Bos Muda Langgar Prokes dan Terindikasi Judi

734
×

Nekat Buka, Pemancingan Galatama Lele Bos Muda Langgar Prokes dan Terindikasi Judi

Sebarkan artikel ini

MMN.co|Jakarta – Meski di DKI Jakarta saat ini masih dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), namun masih saja ada pelaku usaha yang nekat beraktifitas tanpa izin instansi berwenang, bahkan melanggar protokol kesehatan.

Salah satunya adalah tempat pemancingan “Galatama Lele Bos Muda” yang berlokasi di Jalan Raya Prepedan No.55 RT 02/03, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Hasil investigasi dilapangan didapat adanya aktifitas yang berkaitan dengan olahraga pemancingan tanpa izin instansi yang berwenang, meski saat ini sedang diterapkan PSBB dan PPKM.

“Para pengunjung Galatama Lele Bos Muda saat melaksanakan kegiatan tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Jaya Chaniago SH selaku Ketua LSM ABRI DPC Jakarta Barat, Jumat (26/2/2021).

Jaya menjelaskan, bahwa unit usaha tersebut bukanlah pengecualian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 PMK Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Jo Pasal 10 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Diseasi (Covid 2019) Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Dalam hal ini upaya dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia terkhusus di DKI Jakarta tidak dilaksanakan oleh pemilik/penanggungjawab Galatama Lele Bos Muda tersebut, meskipun telah adanya himbauan ataupun larangan melakukan kegiatan operasional”, terangnya.

Lebih dari itu, lanjut Jaya, Galatama Lele Bos Muda menjual tiket Galatama berupa uang per 2 (dua) jam sebesar Rp125.000. Dalam sehari diperkirakan 5 (lima) kali perlombangan berlangsung. Hal tersebut merupakan dugaan perjudian di tempat-tempat keramaian. Sistem Galatama yang tidak resmi yaitu tidak dikelola oleh panitia khusus.

“Sistem Galatama ini lebih mirip adu keberuntungan antar pemancing dan ini dianggap judi,” ucapnya.

Oleh karena itu, Jaya mendesak kepada Satgas Covid-19 Pemkot dan Polres Jakarta Barat untuk menindak tegas kepada pemilik Galatama Lele Bos Muda.

“Tindak tegas para pelaku usaha yang melanggar Prokes, juga proses secara hukum karena pemancingan itu modus perjudian”, pungkasnya.(Dedy Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *