MMN.co|Jakarta – Ajang perlombaan yang digelar pemancingan ‘Galatama Lele Bos Muda’ yang berlokasi di Jalan Raya Prepedan Gg. Sawah No.55 RT 02/03, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat diduga melanggar protokol kesehatan. Pasalnya, pemancingan itu nekat melakukan kegiatan dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tanpa izin dari instansi berwenang.
Ironisnya, perlombaan pemancingan yang digelar GLBM dimasa PSBB dan PPKM ini, tidak adanya tindakan dari Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan sebab bukan rahasia umum lagi karena keberadaan pemancingan tersebut sudah cukup kesohor.
“Para pengunjung Galatama Lele Bos Muda saat melaksanakan kegiatan tidak menerapkan protokol kesehatan. Lurah Tegal Alur harus segera ambil tindakan dan jangan ada pembiaran,” ujar Jaya Chaniago SH selaku Ketua LSM ABRI DPC Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021).
Jaya menjelaskan, dalam hal ini upaya dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia terkhusus di DKI Jakarta tidak dilaksanakan oleh pemilik/penanggungjawab Galatama Lele Bos Muda tersebut, meskipun telah adanya himbauan ataupun larangan melakukan kegiatan operasional.
“Galatama Lele Bos Muda menjual tiket Galatama berupa uang per 2 (dua) jam sebesar Rp125.000. Dalam sehari diperkirakan 5 (lima) kali perlombangan berlangsung. Hal tersebut merupakan dugaan perjudian di tempat-tempat keramaian. Sistem Galatama yang tidak resmi yaitu tidak dikelola oleh panitia khusus”, katanya.
Ia menambahkan, “Sistem Galatama ini lebih mirip adu keberuntungan antar pemancing dan ini dianggap judi,” tegasnya.(Red)