PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOME

Oknum Calon Pendeta Cabuli 7 Anak Dibawah Umur

513
×

Oknum Calon Pendeta Cabuli 7 Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

MMN, CIANJUR – Kejaksaan Negeri Cianjur, menerima pelimpahan berkas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tujuh orang anak di bawah umur. Ironisnya tersangka berinisial TSL (25) warga Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur melakukan sodomi kepada tujuh anak dibawah umur masing – masing lebih dari satu kali, selama kurun waktu (2014 hingga 2019)

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Kami menerima pelimpahan berkas dan sedang proses administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan untuk tersangka sudah ditahan di Lapas klas II B Cianjur, jadi tahanan titipan Kejari Cianjur,” terang Kasi Pidana Umum Kejari Cianjur, Eko Joko Purwanto.

Menurutnya dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan merupakan seorang pemuka agama Kristen calon Pendeta, tercatat, tujuh anak di bawah umur yang sudah menjadi korban pelecehan seksual pelaku sejak 2014 lalu. Selain itu berdasarkan berkas yang diterima pihaknya dari Kejati Bandung, disebutkan bahwa masing-masing korban disodomi pelaku lebih dari satu kali.

“Masing-masing korban bervariasi. Ada yang empat kali, tujuh kali, sampai ada yang 10 kali disodomi,” jelasnya.

Dijelaskannya pelaku merupakan calon pendeta yang tengah belajar ilmu kependetaan di sebuah gereja di wilayah Cipanas. Dalam melakukan aksi bejat pelaku seluruhnya dilakukan di sebuah villa.

“Pelaku itu merupakan motivator keagamaan. Dalam aksinya oknum calon pendeta itu menggunakan dalil-dalil agama kepada korban-korbannya, sehingga korban yang masih di bawah umur, takut melaporkannya,” tuturnya.

Joko menambahkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Perlindungan Anak. (Farhan MR)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *