Natalia Rusli, terduga makelar kasus yang tersangkut perkara suap Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) beberapa waktu lalu, juga dengan keji menyebarkan berita bohong soal modus penipuan yang katanya dilakukan perusahaan PT. SMI. Mereka menuduh bahwa modusnya dilakukan pihak marketing dengan menawarkan titipan trading forex kepada para investor melalui akun PAMM Vantage FX dengan kedok membeli lisensi Robot Trading Forex dengan nama Program EA4Freedom dan atau EA50 milik PT. SMI.
“Dapat kami jelaskan bahwa kami tidak pernah menerima uang atau pun titipan uang dari para mitra kerja PT. SMI. Tanya saja ke setiap mitra kerja perusahaan kami, apakah perusahaan pernah menerima uang titipan dari mereka sebagai investor? Faktanya adalah mitra kerja sendiri yang memberikan atau menyetorkan uangnya ke perusahaan broker Vantage FX. Yang kami tawarkan adalah mitra kerja menjalankan sendiri trading forex atau kami yang menjalankannya dengan syarat dan ketentuan yang telah tertulis pada saat mendaftar,” jelas Direktur Utama PT. SMI, Hartedi, S.T.
Selanjutnya, dalam pemberitaan yang salah satunya dimuat di Beritasatu.Com [4], disebutkan bahwa para mitra kerja diiming-imingi dan dijanjikan investasi trading robot dengan modus 50 hari akan balik modal. Namun hasilnya nihil, bahkan satu rupiah pun tidak bisa ditarik dikarenakan kata direksi tersebut margin call (dana investor atau mitra kerja di bawah nilai minimal – red), tapi sampai saat ini dana nasabah tersebut tidak pernah mendapatkan bukti yang konkrit dan jelas terhadap margin call tersebut.















