“Klien kami dengan tegas membantah hal tersebut. Dan sebagai lawyer dari PT. SMI, kami peringatkan terkait hal-hal yang masih dalam proses hukum tidaklah patut untuk menjadi konsumsi publik karena akan memicu adanya perbuatan pidana terkait berita bohong yang merugikan klien kami. Faktanya, PT. SMI tidak pernah mengiming-imingi, apalagi menjanjikan dalam 50 hari balik modal. Kami akan melakukan tindakan tegas apabila ada pihak yang mengatasnamakan perusahaan terkait tuduhan ngawur tersebut,” ujarnya.
Sehubungan dengan proses hukum yang sedang dihadapi di Polda Metro Jaya, Advokat Heryanrico Silitonga mengatakan bahwa PT. SMI sangat patuh terhadap hukum yang berlaku. “Dengan adanya laporan polisi tersebut, perusahaan akan menjalankan dan atau mengikuti sesuai proses dan prosedur hukum. Kami harapkan atau ingatkan bahwa hukum kita menganut asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, PT. SMI sangat menyayangkan isi dari statement Master Trust Law Firm pada poin-poin di atas yang bersifat sangat menghakimi klien kami dan terkesan mendahului putusan pengadilan,” beber Rico lagi.
Ketika ditanyakan terkait langkah hukum yang akan diambil oleh PT. SMI atas tudingan Natalia Rusli di atas, Rico dengan tegas menjawab bahwa pihaknya sedang persiapan untuk melakukan upaya hukum atas pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang membuat keresahan para mitra kerja kliennya saat ini. “Pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi dan mengabaikan etika jurnalistik oleh media-media tersebut, sedikit banyak telah membawa kerugian, baik secara materiil maupun imateriil bagi PT. SMI, yang dapat dituntut pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” imbunya.















