Sebagai langkah awal, kata Rico, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Master Trust Law Firm terkait tuduhan-tuduhan sesat yang disebarkan melalui media itu. “Untuk diketahui kami telah melayangkan somasi per hari ini, Selasa 14 Desember 2021, terhadap Master Trust Law Firm untuk segera melakukan penjelasan atas pemberitaan sebagaimana disebutkan di atas,” ungkap Rico.
Dalam kesempatan ini juga, PT. SMI menyampaikan bahwa pihak perusahaan membuka layanan konsultasi terkait berbagai hal, termasuk mengenai pemberitaan yang menyudutkan perusahaan dan meresahkan mitra kerjanya. “Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan langsung oleh mitra kerja perusahaan, silahkan menghubungi call center PT. SMI atau melalui pengacara perusahaan,” pesan Dirut Hartedi, S.T.
Sebelum menutup releasenya, Heryanrico menyampaikan harapan kepada para pekerja media agar melakukan tugasnya secara profesional dan berimbang, tidak hanya memberitakan informasi dari satu pihak saja. “Kami juga mengharapkan kepada rekan-rekan media yang kami hormati dan sayangi untuk dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami sebelum memberitakannya ke publik sehingga ada keseimbangan di dalam pemberitaan. Sampaikanlah kebenaran untuk mewujudkan keadilan supaya masyarakat umum, khususnya mitra kerja PT. Sentra Megah Indotek, tidak keliru, salah persepsi dan merasa khawatir, dalam menjalankan bisnis yang sedang ditekuni. Proses hukum akan dihadapi, tapi kepentingan mitra kerja menjadi prioritas utama perusahaan,” pungkas Rico mengakhiri pernyataannya sebagai bantahan dan klarifikasi terhadap pernyataan pengacara Master Trust Law Firm di media baru-baru ini. (TEAM/Red)















