SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitan

Pengacara Terduga Pengguna Ijazah Palsu Sebar Hoax Terkait PT. SMI

71
×

Pengacara Terduga Pengguna Ijazah Palsu Sebar Hoax Terkait PT. SMI

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Jakarta – Pengacara Master Trust Law Firm yang sedang menjadi terlapor di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Natalia Rusli, disinyalir kuat telah menyebebarkan berita bohong atau hoax di segelintir media terkait PT. Sentra Megah Indotek (SMI). Natalia bersama team-nya telah menuduh dengan membabi-buta dan niat jahat terhadap perusahaan trading forex ini, yang katanya telah melakukan penipuan dan penggelapan dana mitra kerja atau nasabahnya.

“Semua yang dikatakan team advokat dari Master Trust Law Firm tentang klien kami, PT. SMI tidak benar sama sekali,” demikian disampaikan oleh Heryanrico Silitonga, S.H., C.L.A., C.T.A., selaku Kuasa Hukum PT. SMI, kepada media ini, Selasa, 14 Desember 2021.

Memang benar, lanjut Henyanrico, bahwa pihak perusahaan dilaporkan mitra kerjanya ke Polda Metro Jaya, namun hal tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. “Polisi masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan warga yaitu mitra kerja klien kami yang mengatakan bahwa pihak perusahaan telah melakukan penipuan dan penggelapan dana mereka oleh perusahaan. Jadi, terlalu gegabah pihak pengacara pelapor yang menyebarkan berita tentang masalah ini. Setiap tuduhan mereka dapat kami buktikan bahwa semua itu tidak benar,” ungkap Rico, panggilan akrab Ketua Tim Pengacara PT. SMI.

Pimpinan Kantor Advokat Heryanrico Silitonga & Partners Law Firm itu selanjutnya mempertanyakan kebenaran informasi tendensius yang disebarkan Natalia Rusli terkait kerugian Rp. 300 miliar yang dialami mitra kerja PT. SMI. “Bukti kerugiannya apa? Dimana? Kapan? Siapa yang dirugikan, mitra kerja yang mana? Kapan dirugikannya? Jangan main tuduh sembarangan dengan asumsi-asumsi tanpa dasar. Seorang lawyer yang benar-benar lawyer, tidak bisa bicara berdasarkan pendapat pribadi semata, harus ada dasarnya dalam membuat statemen karena akan dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika Anda tidak bisa membuktikan kerugian 300 miliar itu, kita akan lapor balik terkait menyebarkan berita bohong,” beber Rico.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *