MANDAILING NATAL – Kapolsek Siabu Iptu Ahmad Juli Nasution, S.H., bersama personel Polsek Siabu memberikan sosialisasi sekaligus imbauan terkait larangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang tidak sesuai peruntukannya di SPBU 14.229.323, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (13/8/2026).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Sosialisasi tersebut ditujukan kepada manajemen dan operator SPBU, serta para pengguna BBM subsidi, khususnya sopir angkutan umum dan kendaraan truk/Fuso.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Siabu meminta manajer dan operator SPBU memastikan kesesuaian barcode dengan nomor polisi (nopol) kendaraan sebelum melakukan pengisian BBM subsidi.

“Jangan diisi BBM subsidi bila barcodenya tidak sesuai dengan nopol kendaraan,” tegas Iptu Ahmad Juli Nasution.
Menurutnya, ketentuan tersebut penting untuk mencegah berbagai bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk pembelian yang tidak sesuai peruntukan maupun penimbunan secara berlebihan.
“Ini dimaksud untuk menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan BBM subsidi serta penimbunan yang berlebihan,” sambungnya.
Sosialisasi mendapat respons positif dari masyarakat, terutama para sopir angkutan umum dan truk yang berada di lokasi. Mereka turut memberikan dukungan terhadap upaya pengawasan penyaluran BBM subsidi dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Penyaluran BBM Subsidi yang Tidak Sesuai.”
Kapolsek menjelaskan, penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan dapat berimplikasi hukum. Pengawasan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











