SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Curanmor

106
×

Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

MMN, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kalideres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (ranmor). Modus para pelaku kriminal ini, dalam melakukan aksinya mereka mempreteli motor hasil curian menjadi bagian-bagian kecil.

“Jelang lebaran Polsek Kalideres terus melakukan operasi, hal ini agar menjaga keamanan,” kata Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra, saar konfrensi pers di halaman Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (30/5/2019) sore.

Indra menyampaikan, jajaran Polsek Kalideres selalu berupaya untuk melakukan pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang selalu meresahkan warga Kalideres.

“Kali ini kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku saat memotong-motong unit-unit kendaraan bermotor yang telah mereka curi,” katanya.

Setelah dipreteli kata Indra mereka menjual secara parsial ke toko-toko onderdil dan pasar onderdil bekas diluar Jakarta.

“Waktu kami melakukan penggerebekan, ada 10 unit motor yang sudah dipretelin yang disimpan disebuah gudang di Tangerang,” terangnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan, mereka beroperasi terutama diwilayah Kalideres, Cengkareng dan Tangerang. Sedangkan gudangnya ada di wilayah Kota Tangerang.

“Para tersangka ada yang berperan sebagai pemetik (pencuri/begal) dan ada penadah yang tugasnya mempreteli sekaligus pemilik bengkel,” ujar Syafri.

Menurut Syafri penjualan mereka dilakuian secara manual, dijual ditoko-toko dan pasar barang bekas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 480 dan 363 dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *