SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Polsek Kalideres Tangkap 10 Pelaku Sindikat Curanmor

460
×

Polsek Kalideres Tangkap 10 Pelaku Sindikat Curanmor

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dimana petugas kepolisian berhasil menangkap 10 pelaku yang diketahui merupakan sindikat Kota Bumi Tanggamus jaringan curanmor Lampung.

Ke 6 dari 10 tersangka terpaksa dilumpuhkan timah panas petugas lantaran saat dilakukan penangkapan berusaha melawan petugas.

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana mengungkapkan, pihaknya dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Safri Wasdar membekuk sebanyak 10 orang pelaku curanmor yang merupakan sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mengakui sebagai sindikat Kotabumi Tanggamus dan beraksi di wilayah DKI Jakarta.

“Sindikat yang kita tangkap ini merupakan spesialis curanmor menggunakan kunci T. Mereka biasanya beraksi di daerah perumahan, kost-kost an dan pusat niaga yang ada sepeda motor terparkir,” ujar AKP Indra, Rabu (4/9/2019).

Ke 10 pelaku itu adalah AI (21), AS (26), DF (19), GOL (24), SHD (21), AlX (28), FB als D, F als Als, M als A dan SNG. Mereka memiliki peranan masing-masing, yakni sebagai pelaku, pengawas, serta penadah.

“Mereka merupakan sindikat Lampung. Kami mengamankan setidaknya 15 unit sepeda motor, dan 2 kunci letter T, berikut anak kuncinya, 2 buah kunci Leter L,” paparnya.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menyebutkan, 6 dari 10 pelaku diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha kabur saat dibawa untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka lainnya di daerah Kamal.

Saat pemeriksaan beberapa pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penggelapan,” tandasnya.

Editor: Dedy Rahman
Reporter: Virdian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *