Dalam OTT tersebut, selain mengamankan uang Rp 5 juta dari para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah kartu tanda anggota (KTA) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), satu lembar surat deklarasi antara Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), LPPNRI dan DPR RI; tiga buah ponsel dan empat KTP.
“Para pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP,” tegas Kapolres.
(abh)















