MetroMediaNews.co – Pemerintah kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, siap melakukan penegakan aturan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di DKI Jakarta. Penegakan aturan tersebut, diambil untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Jadi saya tegaskan penegakan aturan maka pelanggarannya, pelanggaran disiplin. Sehingga kita berharap ada penaatan aturan agar masyarakat disiplin. Sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19,” tegas Camat Tamansari, Risan H Mustar kepada MetroMediaNews.co, Sabtu (9/5).
Menurut dia, pemerintah kecamatan Tamansari bagian dari Gugus Tugas Covid-19, yang bekerja bersama dengan instansi lain yang tergabung Gugus Tugas di Jakarta Barat.
Risan menegaskan, penindakan aturan terkait PSBB di DKI Jakarta ini, dilakukan berdasarkan pada Pergub DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020.
“Kegiatan penertiban dan monitoring wilayah rutin dilakukan bersama Tiga Pilar, dengan memberikan himbauan secara humanis dan edukatif. Namun untuk PSBB tahap kedua ini, kami sudah mulai melakukan tindakan tegas bagi pelanggar,” ujarnya.
Untuk PSBB tahap kedua ini, sudah ada beberapa pemilik toko yang diberikan teguran maupun sanksi tertulis karena dianggap melanggar ketentuan PSBB.
“Bagi pemilik toko yang buka saat PSBB yang merupakan usaha yang dikecualikan akan diberikan sanksi teguran dan tertulis, bahkan penyegelan,” ucapnya.
Untuk warga, kami menghimbau agar mentaati dan mematuhi aturan pemerintah sesuai protokoler kesehatan.
“Gunakan masker, cuci tangan usai melakukan aktifitas, jaga jarak dan hindari kumpulan dengan orang banyak, jaga kesehatan dan pola hidup sehat,” terangnya.
Ia menambahkan, “Kami bersama menegakan aturan tersebut, maka diharapkan seluruh warga masyarakat Tamansari untuk taat terhadap aturan PSBB ini,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman













