MetroMediaNews.co – Petugas gabungan dari Tiga Pilar Kecamatan Tamansari kembali menertibkan sejumlah tempat usaha yang masih nekat buka saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Jumat (8/5/2020).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan PSBB di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat, ditutup sementara.
Penyisiran ini menyasar toko yang bukan menjual bahan pokok namun masih nekat membuka tokonya.
“Giat kali ini adalah Patroli Tiga Pilar Penegakan Pelaksanaan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19,” ujar Camat Tamansari, Risan H Mustar saat dihubungi MetroMediaNews.co, Sabtu (9/5/2020).
Ia menjelaskan, dari hasil giat patroli ini didapat 14 tempat usaha ditutup sementara, 2 pelaku usaha diberikan teguran tertulis, 17 PKM gelaran dihimbau dan dihalau, 2 titik kerumunan dibubarkan, dan 5 orang di ingatkan agar selalu memakai masker dan menjaga jarak.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat dan pelaku usaha untuk mentaati aturan pemerintah terkait pelaksanaan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











