MetroMediaNews.co|Jakarta – Sejumlah pertokoan di Kawasan Glodok, Jakarta Barat ditertibkan petugas gabungan karena masih berjualan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dari jenis barang yang diperjual belikan, diketahui tidak termasuk usaha yang masih boleh beroperasi saat PSBB.
“Jelas mereka tidak boleh beroperasi kecuali usaha-usaha yang diperbolehkan masuk kategori PSBB,” ujar petugas yang enggan disebutkan namanya kepada MetroMediaNews.co, Kamis (23/4/2020).
Sementara itu salah seorang pemilik toko di LTC Glodok mengatakan, sejak pemberlakukan PSBB aktifitas jual beli masih dilakukan seperti biasanya.
“Disini biasa saja mas, tidak pengaruh dengan adanya PSBB. Kita dagang dan beroperasi seperti biasa nya. Memang didepan gerbang terlihat seperti tutup,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu Camat Tamansari Risan mengatakan, bahwa Kawasan LTC Glodok dan sekitarnya adalah salah satu kawasan rawan akan berkumpulnya banyak orang.
Menurutnya, kegiatan jual beli yang dilakukan di LTC Glodok tersebut sangat riskan terhadap penyebaran Corona dan melanggar Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
“Kami terus melakukan himbauan dengan cara monitoring dengan petugas gabungan, bahkan penempelan pamflet di sejumlah toko,” singkatnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy|Mega














