MetroMediaNews.co – Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jawa Barat menangkap seorang tersangka yang memposting konten berupa penghinaan terhadap Presiden Republik Infonesia Ir. H. Joko Widodo, Jumat (29/5/2020).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Katimsus Satreskrim Polres Cianjur Ipda Naufal Syauqi mengatakan, dilakukan penindakan terhadap pemilik akun @IntelBuahbuahan, pelaku ES dilakukan penangkapan pada Jumat, tanggal 29 Mei 2020 sekitar jam 00.10 WIB di alamat Kampung Pasekon RT 004/009 Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
“Kami masih memeriksa tersangka ES (57) di ruang Unit 3 Sat Reskrim Polres Cianjur untuk mendalami motifnya. Dari pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hanphone,” ujar Ipda Naufal.
Ia menambahkan, “ES dijerat Pasal 207 KUHP, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Jay
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











