MetroMediaNews.co – Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan PT BBM terhadap Eeng Vs, pada Senin 11 Agustus 2020, melakukan sidang pemeriksaan setempat dilokasi objek sengketa seluas 125 hektar.
Diketahui, pihak PT BMM dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) tersebut ingin membuktikan bahwa tanah objek sengketa seluas 125 hektar masuk dalam wilayah HGU milik PT BMM.
Fery Soneri SH dan Beni Idris SH selaku Kuasa Hukum dari tergugat Eeng CS, dalam sidang PS tersebut ingin membuktikan kepada Majelis Hakim bahwa tanah objek sengketa seluas 125 hektar yang berdasarkan Peraturan Bupati Way Kanan nomor 17 tahun 2019 adalah masuk wilayah Kampung Gunung Sangkaran.
Dalam sidang PS tersebut, Majelis Hakim dan para pihak mengelilingi seluruh lokasi objek sengketa dengan menuju patok-patok batas wilayah Kampung Gunung Sangkaran dengan Blambangan Umpu dan Kampung Gunung Sangkaran dengan Kampung Tanjung Raja Giham yang ditanam oleh tim dari Pemda Way Kanan terhadap tanah seluas 125 hektar.
Adapun usai melaksanakan sidang pemeriksaan setempat, rencananya sidang ditunda pada Kamis 14 Agustus 2020, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat PT BMM.
“Kami siap untuk menghadirkan saksi-saksi dari tergugat dalam persidangan berikutnya,” tegas Fery Soneri.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: M Nasir















