HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMEKota TegalPemerintahanRegulasi

Belasan Bangunan di Kota Tegal Jawa Tengah Belum Kantongi PBG, Termasuk Milik Pemerintah

339
×

Belasan Bangunan di Kota Tegal Jawa Tengah Belum Kantongi PBG, Termasuk Milik Pemerintah

Sebarkan artikel ini

KOTA TEGAL – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal Jawq Tengah melakukan monitoring terhadap sejumlah bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari hasil pendataan sementara, terdapat belasan bangunan yang belum memenuhi kewajiban perizinan tersebut, termasuk beberapa bangunan milik pemerintah.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetyo, mengatakan bahwa selain bangunan milik perorangan dan swasta, terdapat bangunan Koperasi Desa Merah Putih serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki PBG.

Menurut Heru, pihaknya akan memberikan surat teguran kepada seluruh pemilik maupun penyedia bangunan yang belum memenuhi kewajiban perizinan tersebut.

“Kami akan mengirimkan teguran pertama sebagai pemberitahuan bahwa pemilik atau penyedia bangunan wajib segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung,” ujar Heru, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap. Setelah teguran pertama diberikan, tiga hari kemudian akan diterbitkan teguran kedua apabila belum ada tindak lanjut. Selanjutnya, satu hari setelah teguran kedua, akan diberikan teguran ketiga.

“Sanksi tegas dapat diberikan apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi. Untuk bangunan yang masih dalam tahap pembangunan, aktivitas dapat dihentikan. Sedangkan bangunan yang sudah selesai dan digunakan untuk kegiatan usaha juga dapat dikenakan penghentian operasional,” tegasnya.

Heru menambahkan, kewajiban memiliki PBG bertujuan untuk memastikan bangunan yang didirikan memenuhi standar teknis, memiliki struktur yang aman, dan tidak membahayakan pekerja maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *