PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOMEKota TegalPemerintahanRegulasi

Belasan Bangunan di Kota Tegal Jawa Tengah Belum Kantongi PBG, Termasuk Milik Pemerintah

494
×

Belasan Bangunan di Kota Tegal Jawa Tengah Belum Kantongi PBG, Termasuk Milik Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Selain persoalan perizinan, DPUPR Kota Tegal juga menemukan satu bangunan Koperasi Desa Merah Putih dan bangunan SPPG milik Kementerian PU di Kelurahan Randugunting yang berdiri di kawasan yang masuk zona Ruang Terbuka Hijau (RTH).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Menurut ketentuan perundang-undangan, kawasan RTH tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan permanen dalam bentuk apa pun,” ungkap Heru.

DPUPR Kota Tegal menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan maupun tata ruang guna memastikan pembangunan di Kota Tegal berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Penulis: Kuncoro Wijayanto

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *