Selain persoalan perizinan, DPUPR Kota Tegal juga menemukan satu bangunan Koperasi Desa Merah Putih dan bangunan SPPG milik Kementerian PU di Kelurahan Randugunting yang berdiri di kawasan yang masuk zona Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Menurut ketentuan perundang-undangan, kawasan RTH tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan permanen dalam bentuk apa pun,” ungkap Heru.
DPUPR Kota Tegal menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan maupun tata ruang guna memastikan pembangunan di Kota Tegal berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Penulis: Kuncoro Wijayanto















