SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEKota TegalPemerintahanRegulasi

Belasan Bangunan di Kota Tegal Jawa Tengah Belum Kantongi PBG, Termasuk Milik Pemerintah

155
×

Belasan Bangunan di Kota Tegal Jawa Tengah Belum Kantongi PBG, Termasuk Milik Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Selain persoalan perizinan, DPUPR Kota Tegal juga menemukan satu bangunan Koperasi Desa Merah Putih dan bangunan SPPG milik Kementerian PU di Kelurahan Randugunting yang berdiri di kawasan yang masuk zona Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Menurut ketentuan perundang-undangan, kawasan RTH tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan permanen dalam bentuk apa pun,” ungkap Heru.

DPUPR Kota Tegal menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan maupun tata ruang guna memastikan pembangunan di Kota Tegal berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Penulis: Kuncoro Wijayanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *