HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMEKota TegalPemerintahanRegulasi

Belasan Bangunan di Kota Tegal Jawa Tengah Belum Kantongi PBG, Termasuk Milik Pemerintah

380
×

Belasan Bangunan di Kota Tegal Jawa Tengah Belum Kantongi PBG, Termasuk Milik Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Selain persoalan perizinan, DPUPR Kota Tegal juga menemukan satu bangunan Koperasi Desa Merah Putih dan bangunan SPPG milik Kementerian PU di Kelurahan Randugunting yang berdiri di kawasan yang masuk zona Ruang Terbuka Hijau (RTH).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Menurut ketentuan perundang-undangan, kawasan RTH tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan permanen dalam bentuk apa pun,” ungkap Heru.

DPUPR Kota Tegal menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan maupun tata ruang guna memastikan pembangunan di Kota Tegal berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Penulis: Kuncoro Wijayanto

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *