JAKARTA, MMN.CO – Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan Agus Santoso menanggapi sikap penumpang yang menampar seorang petugas wanita Aviation Security (Avsec) di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Menurut Agus ini sebuah gangguan dan pihaknya tidak segan untuk mengambil langkah hukum bagi yang bersangkutan.
Diduga tak terima karena harus mencopot jam tangan saat melewati pemeriksaan X-ray, penumpang berinisial JOW mengamuk dan menampar petugas Aviation Security Bandara Sam Ratulangi, Manado.
JOW diketahui istri dari perwira tinggi Polri yang yang bertugas di Lemhanas. “Iya itu betul istri Brigjen Johan Sumampouw. Dia tugas di Lemhanas” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan, Rabu (5/7/2017) kemarin.
Petugas penerbangan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Petugas ini termasuk semua petugas baik dari regulator dan operator seperti maskapai, bandara, serta Airnav.
“Sebagai regulator penerbangan nasional akan melindungi petugas penerbangan yang sedang bertugas. Bagi siapa saja yang mengganggu para petugas penerbangan yang sedang melaksanakan tugasnya, kita tidak segan mengambil langkah hukum bagi yang bersangkutan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis kepada media yang berjudul ‘Kemenhub Akan Mengambil Langkah Hukum Pada Siapa Saja yang Mengganggu Petugas Penerbangan’, Kamis (5/7/2017) pagi.
Menurutnya semua petugas penerbangan termasuk Avsec bekerja berdasarkan standar prosedur operasi yang baku dan dilindungi Undang-undang. Dia juga mengatakan bahwa tindakan tersebut termasuk kasus pidana.















