MMN.co, Jawa Barat – PT Azzikra Bersaudara Indonesia, PT Azzikra Bersaudara Internasional (PT ABI Group) yang berlokasi di Jalan IR.H. Juanda Depok dan De Bale Arcadia Cluster Depok diduga telah menyalahi aturan Perundang-Undangan. Diketahui semua produk merek Az-Zikra yang terdaftar di HAKI bernomor IDM000579654 milik Muhammad Jafar Audah diduga menggunakan ijin edar palsu dan semua produk madu ilegal, serta mengandung bahan yang dilarang Badan POM RI untuk PIRT.
Berikut investigasi mengenai toko online yang menjual produk ilegal Azzikra:
www.az-zikra.com/
www.tokopedia.com/az-zikraid
www.shopee.co.id/azzikra.id.2021
Sebelumnya diketahui, Yayasan Az-Zikra pernah menggugat Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI terhadap bisnis madu keluarga almarhum Ustad Arifin Ilham yang dikelola Muhammad Jafar. Namun pada akhirnya gugatan itu dicabut sejak Jumat, 20 Agustus 2021.
Muhammad Jafar memiliki hubungan kerja sama dengan istri kedua almarhum Ustad Arifin Ilham, Umi Rania Bawazier.
“Itu kepemilikannya Muhammad Jafar, bagian dari Umi Rania. Iya kerja sama,” kata Nazmi Bawazier (kakak ipar Ustaz Arifin Ilham), seperti dikutip dari suara.com, pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Sementara itu, dari Surat Keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 13 Oktober 2021 dijelaskan, bahwasanya Sertifikasi Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT) yang tercantum dalam 5 produk madu milik PT Azzikra Bersaudara Indonesia (ABI Group) merupakan P-IRT khusus olahan pangan tepung milik Moy’s Bakery yang beralamat di Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta.
















