SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMENasional

Istri Kedua Ustad Arifin Ilham Diduga Berbisnis Ilegal dengan Muhammad Jafar Audah

449
×

Istri Kedua Ustad Arifin Ilham Diduga Berbisnis Ilegal dengan Muhammad Jafar Audah

Sebarkan artikel ini

Sementara dalam pasal 142 menuliskan pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki Izin Edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat 1 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Empat Milyar Rupiah.

“Jika merujuk ke Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 1 ancamannya 15 tahun penjara, sementara UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dipidana paling lama 10 tahun penjara,” jelasnya.

President Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) juga menegaskan bahwa Advokat yang ikut serta membekingi dapat dilaporkan ke Organisasi Advokat itu sendiri, apabila anggota POLRI ikut serta membekingi dapat dilaporkan ke PROPAM MABES POLRI.

Oleh karena itu, tim investigasi meminta kepada pihak terkait seperti Badan POM RI dan Kepolisian RI segera mengungkap tuntas kasus ini, dan menindak tegas kepada para pelaku, serta segera memberikan himbauan kepada masyarakat luas tentang semua produk madu herbal Az-Zikra yang ilegal.

(Tim Bernas/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *