Sementara dalam pasal 142 menuliskan pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki Izin Edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat 1 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Empat Milyar Rupiah.
“Jika merujuk ke Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 1 ancamannya 15 tahun penjara, sementara UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dipidana paling lama 10 tahun penjara,” jelasnya.
President Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) juga menegaskan bahwa Advokat yang ikut serta membekingi dapat dilaporkan ke Organisasi Advokat itu sendiri, apabila anggota POLRI ikut serta membekingi dapat dilaporkan ke PROPAM MABES POLRI.
Oleh karena itu, tim investigasi meminta kepada pihak terkait seperti Badan POM RI dan Kepolisian RI segera mengungkap tuntas kasus ini, dan menindak tegas kepada para pelaku, serta segera memberikan himbauan kepada masyarakat luas tentang semua produk madu herbal Az-Zikra yang ilegal.
(Tim Bernas/Redaksi)















