SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMENasional

Istri Kedua Ustad Arifin Ilham Diduga Berbisnis Ilegal dengan Muhammad Jafar Audah

449
×

Istri Kedua Ustad Arifin Ilham Diduga Berbisnis Ilegal dengan Muhammad Jafar Audah

Sebarkan artikel ini

“Sampai saat ini belum ada penyelesaian kasus dari pihak ABI Group, dan kasus ini akan dilaporkan kepihak yang berwajib,” ujarnya.

Kemudian Dinas Kesehatan Kota Bogor melalui surat Nomor 488/5656/Dinkes pada Rabu, 06 Oktober 2021 menerangkan SPP-IRT yang tercantum dalam produk Az-Zikra Madu Maag adalah milik CV Nutrima SehatAlami.

Kanit Reskrimum melalui Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar, mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus pencatutan P-IRT milik CV Nutrima SehatAlami yang disalahgunakan oleh PT Azzikra Bersaudara Indonesia (ABI Group) dan PT JRI Indonesia.

“Jajaran Reskrim sudah melakukan konfirmasi dan mendatangi CV Nutrima SehatAlami, menurut keterangan polisi yang diterima, CV Nutrima Sehat Alami sebagai Korban PT Azzikra Bersaudara Indonesia. Kasus tersebut sedang kami dalami,” ucap Iptu Rachmat Gumilar kepada awak media, Kamis (14/10/2021) di kantornya.

Selain keterangan dari Jajaran Kepolisian, President Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) Bakri Remmang, S.H., M.H., CPL., CTLA., Med., CMC menegaskan kepada masyarakat bahwasanya PT Azzikra Bersaudara Indonesia, PT Azzikra Bersaudara Internasional (ABI Grup) patut diduga menyalahi Undang- Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan UU Kesehatan No 36 tahun 2009.

Menurutnya dalam pasal 141 Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang pangan menuliskan setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai pangan dan mutu yang tercantum dalam label kemasan sebagimana dimaksud dalam pasal 89 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Empat Milyar Rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *