“Sertifikasi pangan produk rumah tangga (SPP-IRT) dengan nomor telah diterbitkan atas nama IRTP Moy’s Bakery yang beralamat di Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta sebagai Nomor Izin Edar P-IRT 3063214010153-25 pada produk untuk jenis pangan tepung dan hasil olahannya,” jelas Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta pada poin ke 1 (satu) dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya saat tim investigasi mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta mendapatkan keterangan secara langsung dari Jajaran Bidang SDK. Menurutnya dalam aturan, madu murni tidak boleh dicampur bahan apapun. Sementara Ijin yang terpasang diproduk madu Az-zikra milik pelaku usaha kue di wilayahnya.
“Kode 06 ini untuk olahan tepung bukan untuk madu. Dinkes saat ini tidak mengeluarkan ijin herbal dan semua ijin madu harus murni tidak boleh ada campuran apapun, serta tidak boleh mencantumkan khasiat,” ujar Staff Dinkes Bidang SDK di kantornya, pada Senin, 11 Oktober 2021.
Haikal, suami Silvia pemilik P-IRT dengan nama Moy’s Bakery mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya pencatuman No P-IRT oleh PT Az-zikra Bersaudara Indonesia (ABI Group). Menurutnya No. P-IRT 3063214010153-25 tersebut digunakan untuk usaha kue bukan merek atau olahan yang lain.
“Iyah betul itu No P-IRT tersebut usaha Roti istri saya, adanya pencatutan P-IRT oleh pihak lain saya tidak mengetahui, soalnya belum ada laporan dari Dinkes Kabupaten Purwakarta,” ungkap Haikal kepada awak media, Senin (11/10/2021) malam.
Selain itu, PT Az-zikra Bersaudara Indonesia (ABI Group) diduga melakukan pemalsuan seperti Produk Habbatussauda milik PT Habbatussauda International dan madu Freshmag milik CV Bumi Wijaya.















