HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
CianjurHOME

Polisi Amankan Dua Pemuda Viral Geber Motor Jelang Warga Sholat Ied

342
×

Polisi Amankan Dua Pemuda Viral Geber Motor Jelang Warga Sholat Ied

Sebarkan artikel ini

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

MMN.co, Cianjur – Polres Cianjur berhasil mengamankan dua pemuda yang sempat geber-geber motor knalpot bising jelang warga sholat Ied.

Diketahui kejadian tersebut tejadi pada Senin, 2 Mei 2022, sekitar pukul 05.30 WIB di jalan Prof Moch Yamin Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, di depan Masjid Al-Furqon.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, kejadian tersebut dipicu oleh adanya perselisihan pada saat dijalan.

Ada satu pengendara yang bertujuan menuju ke masjid untuk melaksanakan sholat Ied, dan pada saat di jalan berpapasan dengan dua pelaku ini dan hampir bertabrakan, sehingga ada kekesalan dari para pelaku ini dan sempat mengejar dan bertemu di depan masjid Al-Furqon. Disana pelaku bolak balik menggeber kendaraanya sebagai bentuk kekesalan.

“Kedua pelaku sudah kita amankan, keduanya masih dibawah umur dan sudah kita hadirkan orang tua dari kedua pemuda tersebut, dan mengakui bahwa kejadian tersebut benar adanya dan mengklarifikasi juga bahwa tidak ada maksud untuk mengganggu jalannya sholat id, tetapi lebih kepada bentuk kekesalan terhadap salah satu jemaah yang akan melaksanakan salat id disana,” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Lapangan Mapolres Cianjur, Kamis (05/05).

Kapolres Cianjur menambahkan, kedua pelaku tersebut dalam pengaruh alkohol, pelaku diancam Pasal 172 KUHP dan Pasal 503 KUHP dengan hukuman kurungan tiga hari dan selama-lamanya tiga minggu.

“Kedua pelaku dikembalikan ke pihak orang tua karena pelakunya masih dibawah umur dan dari DKM Masjid Al-Furqon tidak menuntut untuk diproses secara hukum,” pungkasnya.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *