HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Cianjur

Akhirnya, Cianjur Punya Tim Ahli Cagar Budaya

91
×

Akhirnya, Cianjur Punya Tim Ahli Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini

Metromedianews.co – Bupati Cianjur, Herman Suherman akhirnya menetapkan Tim Ahli Cagar Budya (TACB) Kabupaten Cianjur melalui Keputusan Bupati nomor 430/KEP.69-DISBUDPAR/2023 tanggal 13 Februari 2023. TACB Kabupaten Cianjur yang ditetapkan terdiri dari lima orang pemegang sertifikat kompetensi Ahli Cagar Budaya dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia,  antara lain, Saep Lukman (Pekerja Media dan mantan Tenaga Ahli Bupati Cianjur), Ilham Nurwansah, M.Pd (Pakar Filologi), Hendi Johari (Jurnalis Sejarah), Dika Dzikriawan, S.Sn, MA. (Penggiat Budaya, Ahli Seni Tradisi),  dan N. Wina Resky Agustina, S.Sn,, M.Sn. (Pegiat Seni Budaya, Ahli Seni Tradisi).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Juru Bicara TACB Kabupaten Cianjur, Ilham Nurwansah, menyambut baik telah ditandatangninya penetapan TACB Kabupaten Cianjur oleh Bupati Cianjur, H. Herman Suherman tersebut. Karena Penetapan TACB merupakan pelaksanaan dan amanat dari Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Daerah.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pasal 1 angka 13 juncto pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa tiap daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) wajib membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) daerah. Pembentukan TACB sangat penting dalam upaya mendorong percepatan penetapan Cagar Budaya sebagai Warisan Budaya yang berada di wilayahnya,” kata Ilham Nurwansah.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *