MMN.co, Aceh Timur – PT Atakana Company yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit melaporkan kasus dugaan pencurian buah sawit dan pengerusakan ke Polres Aceh Timur dan Mapolda Aceh.
Melalui kuasa hukum, Romy A Tampubolon, mengatakan kasus ini berawal dari surat perjanjian peminjaman uang sebesar Rp15,6 miliar pada Juni 2015 antara Direktur Utama (Dirut) Muhammad Aka dengan Panusunan Siregar yang dikembalikan pada 2017.
Kemudian, pada 23 Desember 2015 berdasarkan perjanjian dibawah tangan antara Muhammad Aka dan Panusunan di poin 4 dicurigai apakah benar ada peminjaman uang Rp15,6 miliar itu karena diduga tidak bisa dibuktikan maupun difaktakan.
“Setahun berikutnya di 2016 dibuat perjanjian surat kesepakatan bersama pembangian saham dan sebagainya. Puncaknya pada 2018 dibuat lagi perjanjian kerjasama operasional pengelolaan kebun di PT Atakana Company dimana pihak pertama Muhammad Aka dan pihak kedua Panusunan Siregar,” katanya saat menggelar keterangan pers, Jumat (10/5/2024).
Berjalannya waktu, Romy menerangkan pada Juni 2021 pihak kedua Panusunan Siregar melakukan pengelolaan kebun sawit PT Atakana Company tetapi dalam pengelolaan diduga terjadi penipuan dan penggelapan.
“Dugaan diketahui setelah Muhammad Aka melakukan audit di salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) SMJ. Dimana pihak PKS saat dikonfirmasi menyebutkan harga Tanda Buah Sawit (TBS) Rp 2.200-2.300 per kilonya. Namun rekening pembayar dibelah dua oleh Panusunan sebesar Rp1.500 -1.600 yang dikirimkan ke rekening PT Atakana Company dan sisa diduga masuk ke rekening pribadi,” terangnya.
















Semoga pihak yg berwajib bisa berlaku adil dan bijak sana dalam menanggapi setiap perihal kasus di Aceh timur,karna masyarakat sangat resah dengan krimilalitas yg berdampak negatif dalam pergaulan dan ekonomi masyarakat