“Juga melaporkan Panusunan Siregar ke Mapolda Aceh karena melakukan tindak pidana dugaan penipuan, penggelapan dan pengerusakan portal PT Atakana Company dengan bukti laporan polisi Nomor: STTLP/101/SPKT/Polda Aceh, pada 7 Mei 2024. Serta melaporkan oknum aparat,” ujar Romy.
Ia menambahkan, setelah meninggalnya Muhammad Aka ahli waris menunjuk Yuskin Syahdan menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Atakana Company dengan jumlah saham sebesar 1.386, Teuku Irsyadi MD sebagai Direktur saham 308, Sardul Singh Komisaris Utama saham 924 dan Haji Abdul Wahab Yahya Komisaris saham 462.
“Penunjukkan Yuskin Syahdan sebagai Dirut PT Atakana Company berdasarkan surat Kemenkumham RI Nomor AHU 0017201.AH.01.02 Tahun 2024 serta Surat Notaris Nurlinda Simanjorang,” bebernya walaupun Yuskin Syahdan telah ditetapkan sebagai Dirut PT Atakana Company tetapi Panusunan sebagai pengelola di Tahun 2018 tidak mengakuinya dan tetap memanen buah sawit.
“Harapan kami kepada Kapolda, Wakapolda Aceh, Kapolres Aceh Timur, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur untuk segera menghentikan dugaan pencurian buah sawit oleh Panusunan bersama anggotanya. Serta menyita alat berat yang berada di area kebun PT Atakana. Akibat perbuataan ini perusahaan mengalami kerugian Rp -/+ 600 juta,” pungkasnya.(Fahrid)
















Semoga pihak yg berwajib bisa berlaku adil dan bijak sana dalam menanggapi setiap perihal kasus di Aceh timur,karna masyarakat sangat resah dengan krimilalitas yg berdampak negatif dalam pergaulan dan ekonomi masyarakat