Karena adanya dugaan kecurangan yang dilakukan Panusunan membuat Muhammad Aka melayangkan sominasi sebanyak dua kali untuk melurusakan perselihaan uang tersebut.
Romy menuturkan, Panusunan tidak pernah memberikan jawaban somasi padalah surat itu dikirim melalui Whatsaap dan ke kantornya di Medan. Karena tidak ada jawaban Pasunan berhenti melakukan pengelolaan kebun kepala sawit atas perintah Dirut Muhammad Aka secara lisan lantaran tidak bisa menjelaskan selisih uang.
“Berhubung saat itu Muhammad Aka sedang sakit maka ditunjuk anak kandungnya Yuskin Syahdan memantau keuangan PT Atakana Company. Beriringnya waktu pada 12 Januri 2024 Muhammad Aka meninggal dunia dan Panusunan kembali menduduki PT Atakana Company melakukan pengelolaan kebun sawit,” pada hal saudara panusunan bukan pemegang saham di PT.Atakana Company tuturnya.
Ditanggal 13 Maret 2024, Romy menyebutkan Panusunan membuat surat tugas tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Atakana yang mana isinya memberikan tugas pengamanan kepada aparat. Sehingga dengan leluasa memanen buah sawit milik PT.Atakana Company menggunakan alat berat di Aceh Timur tanpa izin sejak Februari 2024 hingga sekarang ini. Sekali lagi kami tegaskan Bahwa saudara DR.Ir.Panusunan Siregar tidak ada saham 1 lembarpun di PT. ATAKANA COMPANY sejak PT.ATAKANA Company Berdiri.
“Oleh karena itu kami dari kuasa hukum melaporkan kasus dugaan pencurian buah sawit ini ke Polres Aceh Timur,” sebutnya seraya menunjukkan bukti laporan polisi Nomor STTLP/45/II/2024/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh,
STTLP/92/II/2024/SPKT Polres Aceh Timur/Polda Aceh dan STTLP/97/Polres Aceh Timur dsngan terlapor inisial A, M, I, S dan SY.
















Semoga pihak yg berwajib bisa berlaku adil dan bijak sana dalam menanggapi setiap perihal kasus di Aceh timur,karna masyarakat sangat resah dengan krimilalitas yg berdampak negatif dalam pergaulan dan ekonomi masyarakat