TEGAL – Anggota Polres Tegal Kota, AIPTU NRD, diduga melakukan penyiksaan terhadap istri sirinya di sebuah rumah kontrakan di daerah Pala Raya Mejasem, Kabupaten Tegal. Kasus ini mencuat setelah videonya viral di media sosial.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Dalam unggahan akun Instagram @hotmanparisofficial, terlihat korban berinisial M dibawa ke rumah sakit. Dalam keterangan video disebut korban selama dua tahun disiksa oleh terduga pelaku di kontrakan wilayah Pala Raya, Mejasem.
Dalam narasi yang tertulis, korban mulai mengalami berbagai bentuk kekerasan sejak dinikahi secara siri pada 2024. Selain dicekoki sabu korban juga disiram air keras hingga alami luka bakar 47%.
Ditulis di video tersebut, M juga dipaksa menuruti penyimpangan seksual oleh pelaku. Anak Aiptu NRD bahkan mengancam akan menyebarkan data video asusila korban dengan terduga pelaku di Desa Kalipucang, Brebes.
Pertemuan M dengan AIPTU NRD terjadi pertengahan 2024, setelah dikenalkan oleh salah satu temannya berinisial V. Aiptu NRD sempat mengaku sebagai duda, sebelum menikahi siri korban.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya membenarkan AIPTU NRD merupakan anggotanya yang bertugas di Polsek Tegal Selatan.
“AIPTU NRD telah diamankan Propam Polda Jawa Tengah, Kamis malam, dan saat ini penanganan kasusnya sepenuhnya ditangani Polda Jawa Tengah,” kata AKBP Heru, Jumat [7/7/2026].
Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Tengah masih mendalami dugaan penyiksaan, penyalahgunaan narkoba, serta tindakan penyimpangan seksual yang dilaporkan korban.
Penulis : Kuncoro Wijayanto















