PEMALANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang mencatat tren penggantian kolom agama menjadi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa masih sangat minim.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Meski payung hukum telah tersedia, mayoritas warga Pemalang belum mengajukan perubahan data identitas tersebut.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pemalang Hendro Susilo menyatakan bahwa hingga saat ini, permohonan penggantian elemen data tersebut jumlahnya masih bisa dihitung jari.
“Ada tapi belum banyak warga yang mengajukan,” ujarnya Singkat, pada Senin ( 6 /7 ).
Minimnya pergerakan ini diprediksi terjadi karena sebagian besar warga penganut kepercayaan masih memilih mengosongkan kolom agama atau memilih opsi agama yang diakui pemerintah pada KTP-el mereka, guna mempermudah urusan administrasi sosial.
Menurut pihak Disdukcapil, layanan pencatatan bagi penghayat kepercayaan terus dibuka dan difasilitasi penuh sesuai regulasi yang berlaku. Warga yang hendak mengubah atau mengosongkan kolom agama di KTP-el maupun KK dipersilakan untuk mengurus langsung ke kantor Disdukcapil atau melalui sistem online.
Terpisah, Sekretaris MUI kabupaten Pemalang Edi Setiyono mengatakan, jika persoalan aturan negara terkait persoalan mengisi di kolom e-KTP, Secara pribadi dirinya mengaku tidak ada masalah,
“Kalau pendapat saya pribadi, dalam beragama kembali pada surah Al Baqarah 256, Tidak ada paksaan dalam berislam. tetapi siapa pun yang memilih agama di luar islam, maka ia akan merugi. (Ali Imron:85), tutur Edi,
Dirinya menambahkan, jika masalah penggantian dalam kolom e-KTP, lebih membantu warga manakala ada sesuatu masalah yang dihadapi warga tersebut,















