Labuhanbatu Selatan–Sebanyak 14 orang menjadi korban dalam kecelakaan beruntun yang diduga disebabkan oleh sebuah truk Fuso mengalami rem blong di Jalan Jenderal Sudirman, Kotapinang, pada Sabtu malam, 4 Juli 2026.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada poster, insiden tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya mengalami luka-luka dengan berbagai tingkat keparahan.
PT Jasa Raharja Kotapinang menyatakan seluruh korban kecelakaan tersebut mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Korban yang mengalami luka-luka disebut berhak memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta sesuai tagihan rumah sakit, sedangkan ahli waris korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta.
Dalam kronologi yang disampaikan, truk Fuso bernomor polisi BK 8109 LY yang dikemudikan seorang sopir berinisial S melaju dari arah Rantauprapat menuju Bagan Batu, Riau.
Saat memasuki pusat Kota Kotapinang, kendaraan diduga kehilangan kendali akibat rem blong sehingga menabrak sejumlah sepeda motor, mobil, warung milik pedagang, tiang listrik, serta bangunan ruko sebelum akhirnya berhenti di depan sebuah showroom sepeda motor Honda di Jalan Jenderal Sudirman.
Korban luka dirawat di beberapa rumah sakit, yakni RSUD Kotapinang, RSUD Rantauprapat, dan RS Adam Malik Medan. Sementara itu, Jasa Raharja menyatakan akan memberikan perlindungan kepada seluruh korban sesuai ketentuan yang berlaku dan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa.















