METROMEDIANEWS, CIANJUR – Sebanyak 162 kantong plastik miras oplosan siap jual diamankan dari sebuah kios yang dirazia Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur di Jalan Pramuka, Desa Bojong Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Menurut KBO Narkoba Polres Cianjur Iptu Sigit Purnomo razia ini rutin dilakukan untuk memberantas penjualan miras oplosan di wilayah Cianjur.
“Razia ini dilakukan pada kemarin Rabu (23/1/2019) di sebuah kios, dimana terdapat 115 bungkus plastik miras justom atau roso-roso siap jual, 47 bungkus plastik alkohol murni dan 84 minuman energi, ” ujar Iptu Sigit Purnomo.

Lanjut Sigit, penjual miras oplosan Ujang (47) warga Padang, Sumatra Barat ikut diamankan untuk dimintai keterangan.
“Si penjual juga ikut kami amankan untuk selanjutnya kami mintai keterangan dengan menyita barang bukti dan kami akan terus meningkatkan razia memberantas peredaran miras oplosan di wilayah Cianjur,” ucapnya.
Sementara itu pasal yang dikenakan kepada penjual dikenakan tindak pidana R
ringan dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
(Jay)















