SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Nasional

Satnarkoba Polres Cianjur Amankan 162 Kantong Plastik Miras Siap Jual

757
×

Satnarkoba Polres Cianjur Amankan 162 Kantong Plastik Miras Siap Jual

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS, CIANJUR – Sebanyak 162 kantong plastik miras oplosan siap jual diamankan dari sebuah kios yang dirazia Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur di Jalan Pramuka, Desa Bojong Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Menurut KBO Narkoba Polres Cianjur Iptu Sigit Purnomo razia ini rutin dilakukan untuk memberantas penjualan miras oplosan di wilayah Cianjur.

“Razia ini dilakukan pada kemarin Rabu (23/1/2019) di sebuah kios, dimana terdapat 115 bungkus plastik miras justom atau roso-roso siap jual, 47 bungkus plastik alkohol murni dan 84 minuman energi, ” ujar Iptu Sigit Purnomo.

Lanjut Sigit, penjual miras oplosan Ujang (47) warga Padang, Sumatra Barat ikut diamankan untuk dimintai keterangan.

“Si penjual juga ikut kami amankan untuk selanjutnya kami mintai keterangan dengan menyita barang bukti dan kami akan terus meningkatkan razia memberantas peredaran miras oplosan di wilayah Cianjur,” ucapnya.

Sementara itu pasal yang dikenakan kepada penjual dikenakan tindak pidana R
ringan dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *