SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Ade Manansyah Apresiasi Pemkot Jakbar Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar PSBB

356
×

Ade Manansyah Apresiasi Pemkot Jakbar Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar PSBB

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Aktivis muda Ade Manansyah, SH, MH mengapresiasi tindakan tegas Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat yang telah melakukan penutupan sementara terhadap perusahaan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Harus ada tindakan tegas bagi perusahaan pelanggar terhadap penerapan PSBB tahap kedua yang sedang dilaksanakan di DKI Jakarta, sesuai dengan Pergub No 33 tahun 2020,” kata Ade saat dihubungi MetroMediaNews.co, Minggu (3/5).

Ade yang merupakan Pakar Hukum dan juga Advokat menilai, dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta masih banyak perusahaan dan pelaku usaha yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah.

“Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini harus ada tindakan tegas agar tujuan dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 benar-benar terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Seperti diketahui, Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat pada Kamis (30/4) telah melakukan penutupan sementara terhadap perusahaan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ada delapan perusahaan yang dalam pengawasan, dua di antaranya dilakukan penutupan sementara, karena di luar dari sektor yang dikecualikan.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *