SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Biaya Rumah Sakit Korban Penusukan asal Pidie Tidak Ditanggung BPJS, Haji Uma Soroti Kehadiran LPSK di Aceh

46
×

Biaya Rumah Sakit Korban Penusukan asal Pidie Tidak Ditanggung BPJS, Haji Uma Soroti Kehadiran LPSK di Aceh

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan informasi, pihak RSZA sudah memberi tahu diawal kepada keluarga jika BPJS tidak bisa menanggung. Untuk hal ini layanannya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan perlu untuk melampirkan beberapa persyaratan.

Namun komunikasi yang dilakukan oleh Muhammad Daud, menurut LPSK korban harus terlebih dahulu terdaftar. Selain itu, memang akses ke LPSK tidak seperti BPJS yang memang terintegrasi di rumah sakit sehingga lebih mudah di akses.

Haji Uma sendiri dalam hal ini menyoroti kehadiran LPSK dimana masyarakat belum memiliki informasi optimal dalam kasus semacam ini kasus serta kanal saluran layanan tidak dapat akses dengan mudah  oleh masyarakat. Sementara kasus yang demikian seperti kekerasan seksual dan, penganiayaan serta kasus terkait lainnya yang menjadi wilayah tanggungan LPSK bisa terjadi kapan saja.

“Kita prihatin atas apa yang terjadi karena kasus serupa bisa terjadi kapan saja dan sesuai aturan itu tidak ditanggung BPJS walaupun tercatat sebagai peserta namun jadi ranahnya LPSK. Masalahnya, banyak masyarakat yang tidak tahu dan saluran akses terhadap layanannya tidak semudah BPJS”, ujar Haji Uma.

Haji Uma menambahkan, LPSK harus hadir mewakili negara yang telah menempatkan dana disana untuk layanan jaminan kesehatan kepada korban secara lebih mudah. Apalagi menurutnya, telah ada MoU antara BPJS dengan LPSK terkait layanan penanganan dan manfaatnya mesti dirasakan nyata oleh masyarakat.

“Jadi, jangan sampai masyarakat sudah jatuh tertimpa tangga. Untuk itu, perlu perhatian semua pihak terkait terhadap penguatan kerjasama baik itu pemerintah daerah, BPJS, LPSK dan pihak rumah sakit dalam upaya optimalisasi layanan kepada masyarakat”, katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *