“Kita masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, apakah fakta, isu atau informasi tersebut tidak benar, jika diketahui benar terjadi maka akan dikenakan sanksi sesuai PP No. 53 Tahun 2010, apakah itu sanksi ringan, sedang atau berat, kita akan pastikan dulu,” terang Dirjen.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Sementara itu, menyikapi pernyataan Dirjen Pemasyarakatan tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc. MA, menganggap bahwa pernyataan Dirjen tersebut adalah pernyataan klasik dan merupakan pernyataan dengan teori pembenaran dan terkesan membela jajarannya tanpa memberikan sanksi dengan dalih pendalaman.
“Saya berharap agar pengawasan di internal lembaga pemasyarakatan harus diperketat dan berlangsung setiap saat. Setiap pelanggaran berdasarkan informasi dan/atau keluhan masyarakat mesti ditindak dengan tegas,” ucap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Editor: Dedy Rahman
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











