SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Gay Tewas Kena Serangan Jantung Usai Diperas 4 Pelaku di Hotel

88
×

Gay Tewas Kena Serangan Jantung Usai Diperas 4 Pelaku di Hotel

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Jakarta – Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat orang pelaku pemerasan berinisial RY (36), JP (27), HK (38), dan AS (28). Mereka diamankan usai ditemukan mayat berinisial SK di Hotel Studio One, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Heru Novianto mengatakan, kasus ini berawal dari ketika pelaku mencari korban yang merupakan gay lewat aplikasi Grinder. Dari aplikasi itu, didapatlah korban berinisial SK.

“Akhirnya korban (SK) berjanjian dengan salah satu pelaku yaitu AS untuk bertemu di hotel tersebut,” kata Kapolres, Minggu (2/2/2020).

Menurutnya, pelaku AS dan korban bertemu di kamar 708. Tak lama kemudian, rekan-rekan AS datang dan meminta korban memberikan sejumlah uang atau tindakannya akan memviralkan korban dan dilaporkan ke polisi. Sebab, saat itu korban telah menanggalkan pakaiannya.

Permintaan tersebut, lanjutnya, tak dituruti oleh korban hingga akhirnya para pelaku merampas telepon genggam korban dan membuat korban terserang penyakit jantung dan meninggal dunia. Korban pun akhirnya ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku di dalam kamar.

“Mengingat gay ini adalah hal yang dilarang di masyarakat, korban ketakutan. Korban ini langsung ketakutan dan kejang-kejang akibat penyakit jantung,” ucapnya.

Atas kejadian itu, polisi akhirnya berhasil menangkap seluruh para pelaku. Kini, para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya dan diancam Pasal 365 KUHP, pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara di atas 7 tahun.

“Dalam penangkapan ini, kami menyita sejumlah barang bukti seperti enam handphone, sendal dan handphone yang dipakai tersangka. Kita juga meminta agar masyarakat lebih hati-hati dalam segala hal,” tandasnya.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Rurih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *