MetroMediaNews.co|Jakarta – Perjuangan pekerja Indonesia menolak Omnibus Law mendapat dukungan dari International Trade Union Confederation (ITUC-AP), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI), Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia (KSBSI) dan mahasiswa Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI).
Shoya Yoshida selaku Sekretaris Jendral ITUC-AP mengatakan, bahwa setiap amandemen yang di usulkan dalam RUU ini seharusnya tidak boleh mengurangi hak dan manfaat yang sudah di jamin oleh peraturan dan perundang undangan.
“Mengurangi standar ketenaga kerjaan hanya akan mendorong penyebaran pekerjaan berupah rendah, pekerjaan rentan dan menghambat suatu negara dalam mengembangkan pekerjaan dengan keterampilan tinggi yang lebih stabil,” terang Shoya dalam Pers Conference yang dilaksanakan di Fasific Hotel, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Oleh karena itu, lanjut Shoya, “OTIC – AP mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mencabut RUU Omnibus yang di usulkan dan menyerukan konsultasi terbuka dan konstruktif dengan mitra sosial dalam menyusun RUU yang di usulkan tersebut,” tegasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan perwakilan Mahasiswa Hukum STHI.
Editor: Red
Penulis: Iwan S













