MMN.co, Tangerang – Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang jenis, mekanisme dan prosedur serta persyaratan pengajuan pelayanan non perizinan bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, berbuntut panjang.
Karena SE bernomor 560/3464/-Disnaker/2023 selain sudah menjadi isu nasional dan perbincangan kaum buruh ini sudah di anggap oleh kalangan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) telah menantang kaum buruh secara nasional.
Menurut Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu Dedi Sudarajat mengatakan, konsolidasi buruh Banten hari ini masih sama bentuk kekecewaan buruh terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono.
“Terkait SE bernomor 560/3464/-Disnaker/2023 tersebut jelas sudah pemberangusan serikat pekerja,” ujar Dedi saat di temui setelah rapat konsolidasi Akbar di Talaga Bestari, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/05/2024).
Dedi menjelaskan, syarat administrasi yang diterbitkan dari SE tersebut bertentangan dengan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (SP/SB) juncto nya Kemenaker No.PER-16/MEN/2001 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja. Artinya, SE yang diterbitkan Disnaker Kabupaten Tangerang telah mengangkangi peraturan yang dibuat pemerintah.
Karena, dalam Pasal 43 UU 21/2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, telah mengatur secara jelas tentang pelanggaran pidana bagi siapa saja yang melakukan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.
“Itu jelas yang menghalangi mempersulit dan sebagainya itu pelanggaran pidana jadi itu jelas namanya union busting itu bahasa Indonesianya pemberangusan serikat buruh,” jelasnya.















