Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Daerah

Surat Edaran Disnaker Kabupaten Tangerang Dituding Lakukan Union Busting, Ribuan Buruh AB3 Siap Gelar Aksi Gabungan

×

Surat Edaran Disnaker Kabupaten Tangerang Dituding Lakukan Union Busting, Ribuan Buruh AB3 Siap Gelar Aksi Gabungan

Sebarkan artikel ini
63 Pengunjung

MMN.co, Tangerang – Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang jenis, mekanisme dan prosedur serta persyaratan pengajuan pelayanan non perizinan bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, berbuntut panjang.

Karena SE bernomor 560/3464/-Disnaker/2023 selain sudah menjadi isu nasional dan perbincangan kaum buruh ini sudah di anggap oleh kalangan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) telah menantang kaum buruh secara nasional.

Menurut Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu Dedi Sudarajat mengatakan, konsolidasi buruh Banten hari ini masih sama bentuk kekecewaan buruh terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono.

“Terkait SE bernomor 560/3464/-Disnaker/2023 tersebut jelas sudah pemberangusan serikat pekerja,” ujar Dedi saat di temui setelah rapat konsolidasi Akbar di Talaga Bestari, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/05/2024).

Dedi menjelaskan, syarat administrasi yang diterbitkan dari SE tersebut bertentangan dengan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (SP/SB) juncto nya Kemenaker No.PER-16/MEN/2001 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja. Artinya, SE yang diterbitkan Disnaker Kabupaten Tangerang telah mengangkangi peraturan yang dibuat pemerintah.

READ  Lentera Masyarakat Banten Resmi Laporkan Kades Sasak Ke Kejati Soal Dugaan Kerjaan Fiktif

Karena, dalam Pasal 43 UU 21/2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, telah mengatur secara jelas tentang pelanggaran pidana bagi siapa saja yang melakukan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

“Itu jelas yang menghalangi mempersulit dan sebagainya itu pelanggaran pidana jadi itu jelas namanya union busting itu bahasa Indonesianya pemberangusan serikat buruh,” jelasnya.

Dedi menegaskan, sesuai rapat konsolidasi hari ini buruh AB3 sepakat kembali akan menggelar aksi unjuk rasa lebih besar lagi pada tanggal 5 Juni 2024 di depan kantor Bupati Tangerang dan tidak akan membubarkan diri sebelum SE dicabut.

Untuk masa aksinya sendiri sekitar puluhan ribu buruh yang tergabung dari AB3 akan mengepung kantor Bupati Tangerang, selain itu dalam aksi nanti juga mendapat dukungan solidaritas dari masa buruh Jawa barat dan dari masa buruh Jakarta. Ucap Dedi Sudarajat yang juga Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten dan Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI kepada media di Tangerang.

“Sekai lagi tuntutannya masih sama, minta kepada Bupati Tangerang segera Cabut SE Disnaker. Copot dan tangkap Kadisnaker Kabupaten Tangerang dan Kepala Bidang HI Kabupaten Tangerang yang sudah membuat kegaduhan di Kabupaten Tangerang,” tegasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *