SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
MegapolitanPendidikanPeristiwa

Inspektorat Kota Tangerang Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Jika Temukan Pungli atau Gratifikasi Selama SPMB

142
×

Inspektorat Kota Tangerang Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Jika Temukan Pungli atau Gratifikasi Selama SPMB

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Inspektorat Kota Tangerang menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli), dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengungkapkan, layanan pengaduan yang disediakan merupakan bentuk mendukung misi Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, yaitu Gampang Sekolah.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga telah menegaskan bahwa proses SPMB di Kota Tangerang harus bebas dari pungli dan kecurangan.

“Kami sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) mendukung misi Gampang Sekolah dengan menyediakan kanal pelaporan apabila masyarakat menemukan atau mengalami pungli dan gratifikasi selama proses SPMB berlangsung. Jadi, kami memastikan untuk menjaga proses SPMB tetap terbuka dan dapat diikuti oleh siapa saja tanpa ada kecurangan atau pungli,” ujarnya, Jumat (13/6/25).

Ia melanjutkan, apabila masyarakat menemukan atau mengalami pungli/gratifikasi selama SPMB dapat melaporkan ke nomor 0823-1295-5418. Apabila setelah pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

“Pastikan saat melapor untuk melengkapi nama terduga pelaku, lokasi, waktu kejadian, barang bukti dan nama pelapor. Setelah unsur tersebut lengkap, kami dapat menelusuri atau menindaklanjuti agar tidak terjadi fitnah atau hanya menduga saja. Sanksi akan berlaku sesuai aturan yang berlaku dan pelanggarannya,” lanjutnya.

Diharapkan, seluruh rangkaian pelaksanaan SPMB di Kota Tangerang jenjang SD dan SMP berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.