MMN.co, Jakarta – Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK JABAR) berhasil membongkar kasus penipuan investasi berbentuk Koperasi di Kabupaten Majalengka. Mencuatnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat atau beberapa nasabah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp10 miliar.
Ketua Umum KPK JABAR, Piar Pratama SH menjelaskan, ada sekitar 10 orang korban penipuan investasi berkedok Koperasi datang ke Kantor Setda Kabupaten Majalengka yang dipimpin oleh Yusep Suherlan. Setelah melakukan kordinasi kepada jajaran Pusat, akhirnya kami menemui 10 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. Nama koperasi tersebut BMT Assalam.
“Dari pengakuan para korban sejak tahun 2018 sampai saat ini, uang dan keuntungan yang dijanjikan pihak Koperasi BMT Assalam belum didapatnya. Hal ini tidak menunjukkan itikad baik, bahkan para korban datang berulang kali tidak ada respon dan niatan baik,” ujar Piar dalam keterangan tertulis yang diterima MMN.co, Selasa, 4 Mei 2021.
Dalam hal ini tentunya KPK JABAR akan mengusut tuntas dan membongkar kasus ini karena merasa prihatin atas apa yang dialami para korban. Selain kehilangan uang dengan sejumlah besar, mereka juga di intimidasi dan ditakuti.
“Saat ini surat pelimpahan pengaduan pelaporan nya telah resmi dilayangkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Selanjutnya kami masih menunggu korban lainnya karena diduga diperkirakan jumlah keseluruhan lebih dari 20 orang,” ucapnya.
Lanjut Piar, jelas tindakan ini adalah tindak Pidana Penipuan oleh Korporasi. Tindak pidana penipuan, apapun kedok yang digunakan, termasuk kedok investasi, diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
(Dedy)















