SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitan

Rugi 2,7 M, Investor Asing Laporkan PT SMARDJAYA ke Polda Metro Jaya

247
×

Rugi 2,7 M, Investor Asing Laporkan PT SMARDJAYA ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Jakarta – Investor asing asal China, LX (40) mengaku kecewa dan menjadi korban penipuan oleh oknum Panitia Penyelenggara Proyek Munas dalam tender videotron. Korban mengaku mengalami kerugian sejumlah Rp2,7 miliar.

Atas kasus tersebut korban yang didampinggi kuasa hukumnya David salim dan team akhirnya melaporkan oknum Panitia Penyelenggara Proyek Munas, SM yang diketahui menjabat Dirut PT SMARDJAYA ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/2082/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, atas Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau TPPU Pasal 378 KUHP.

Korban mengatakan, tentunya dengan kejadian ini akan membuat investor luar Negeri kecewa, dan pada akhirnya berdampak pada hilangnya kepercayaan kepada Indonesia.

“Sampai saat ini pihak PT SMARDJAYA belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian tersebut. Padahal sudah dilaporkan ke Polisi. Kalau sudah seperti ini apakah Hukum Indonesia bisa menjaga keamanan investasi orang asing?,” ujar korban kepada MMN.co, Sabtu, 31 Juli 2021.

Dia menuturkan, masuknya investor asing merupakan program Pemerintah Jokowi oleh karenanya perlu adanya pengawasan ketat terhadap oknum-oknum yang menyalahi aturan sehingga akhirnya akan banyak investor yang mengalami hal serupa seperti saya ini dirugikan para investor asing.

“Dalam hal ini Saya berharap mereka ada itikad baik dan untuk segera cepat melakukan penyelesaian dan mengembalikan dana tersebut ke investor yang sudah dirugikan, dan Saya (Mr. Lee) berharap Kepolisian bisa cepat memproses para pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara Indonesia ini agar kedepannya tidak ada lagi korban-korban seperti saya ini yang sudah dirugikan,” tandasnya.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *