METROMEDIANEWS.CO – Irfan Noviansyah (24) warga Kampung Calingcing RT 3/7, Desa Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, jadi korban keroyokan orang tidak dikenal, Senin (9/7) sekitar pukul 09.15 WIB. Akibat insiden itu mata sebelah kiri Irfan robek dan mengalami luka cukup serius.
Dikatakan Irfan, saat itu dirinya sedang mengendarai motor dan diserempet oleh empat pengendara motor yang berboncengan di jalan KH Abdullah Bin Nuh (depan kantor Radar Cianjur-red), Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.
“Saya diserempet, kemudian dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal. Ada sekitar delapan orang yang diduga salah satu ormas. Kejadian cepat dan spontanitas, beruntung salah seorang karyawan Radar Cianjur, anggota CLC dan warga sekitar menolong saya,” ujarnya.
Irfan melanjutkan, dirinya sudah melakukan visum dan untuk kasus ini sudah sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Sementara itu, Adi Supriadi alias Otong, salah satu Kuasa Hukum nya dari Cianjur Lawyer Club (CLC) Kabupaten Cianjur mengatakan, perbuatan ini jelas tidak manusiawi dan merupakan perbuatan tindak pidana.
“Jelas tidak manusiawi, masyarakat sipil secara terang-terangan mendapat perlakuan kekerasan di muka umum oleh salah satu oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) di Cianjur,” katanya.
Ia menambahkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana, bahwa kejadian ini akan membuat resah jika sampai terus terjadi sama yang lain melakukan kekerasan terhadap masyarakat kecil dan buta hukum.
“Akan saya laporkan ke aparat hukum atas kejadian yang menimpa klien kami. Proses hukum tetap berjalan dan supremasi hukum di Cianjur harus ditegakkan agar ormas tidak semena-mena dan taat terhadap UU yang berlaku,” tegasnya.
Penulis: Jay
Editor: Dedy