Polres Pemalang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, terutama melalui transaksi langsung atau COD.
Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa keaslian dokumen kendaraan, mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin, serta tidak mudah tergiur harga yang jauh di bawah pasaran.
“Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” pungkasnya.















