HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
AsiaHOMEKab. Tegal

PT Neptunus Ancora Internasional Bantah Tudingan Penempatan Fiktif Awak Kapal ke Italia

480
×

PT Neptunus Ancora Internasional Bantah Tudingan Penempatan Fiktif Awak Kapal ke Italia

Sebarkan artikel ini
Poto : Direktur PT Neptunus Ancora Internasional, Amir Mahmud (kiri), didampingi kuasa Hukum dari LBH Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja, SH

TEGAL – PT Neptunus Ancora Internasional membantah tudingan yang menyebut perusahaan melakukan penempatan fiktif terhadap dua calon Awak Kapal Perikanan Migran (AKPM) ke Italia atas nama Ahmad Sahri dan Kanapi.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum perusahaan dari LBH Ambara Keadilan dalam siaran pers yang diterima MetroMediaNews.co, Senin (15/6/2026).

Ketua LBH Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja, S.H., menegaskan bahwa proses penempatan kedua calon awak kapal tersebut benar-benar dilakukan dan memiliki dokumen pendukung yang lengkap.

Menurutnya, Ahmad Sahri dan Kanapi telah melalui berbagai tahapan penempatan, mulai dari pengumpulan dokumen administrasi, proses rekrutmen, hingga pengajuan Visa Kerja Maritim ke Kedutaan Besar Italia di Jakarta.

“Dokumen resmi tersebut menunjukkan bahwa permohonan visa benar-benar telah diajukan dan diproses oleh otoritas negara tujuan,” ujar Julio.

Ia menjelaskan, hal itu dibuktikan dengan adanya surat keputusan resmi Kedutaan Besar Italia tertanggal 15 Juli 2025 yang diterbitkan atas nama kedua calon awak kapal tersebut.

Lebih lanjut, Julio menegaskan bahwa penolakan visa yang dialami Ahmad Sahri dan Kanapi bukan disebabkan oleh dokumen palsu maupun pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Penolakan visa terjadi karena Kedutaan Besar Italia belum menerima Nulla Osta atau otorisasi kerja yang menjadi bagian dari mekanisme administrasi dan imigrasi yang berada dalam yurisdiksi otoritas Italia,” jelasnya.

Menurut Julio, persoalan tersebut bukan berarti proses penempatan tidak pernah dilakukan. Ia menilai, kendala yang terjadi murni berkaitan dengan belum terpenuhinya salah satu persyaratan administratif dari negara tujuan.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *