SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
AsiaHOMEKab. Tegal

PT Neptunus Ancora Internasional Bantah Tudingan Penempatan Fiktif Awak Kapal ke Italia

166
×

PT Neptunus Ancora Internasional Bantah Tudingan Penempatan Fiktif Awak Kapal ke Italia

Sebarkan artikel ini
Poto : Direktur PT Neptunus Ancora Internasional, Amir Mahmud (kiri), didampingi kuasa Hukum dari LBH Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja, SH

Hingga saat ini, lanjutnya, tidak terdapat putusan pengadilan maupun keputusan administratif dari instansi berwenang yang menyatakan PT Neptunus Ancora Internasional melakukan penipuan, penggelapan, perekrutan ilegal, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Julio juga mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik dan mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Persoalan tersebut seharusnya diselesaikan secara proporsional dengan memperhatikan seluruh fakta, dokumen, dan biaya-biaya yang telah nyata timbul selama proses penempatan berlangsung,” tegasnya.

PT Neptunus Ancora Internasional, kata Julio, tetap membuka ruang komunikasi dan musyawarah dengan pihak terkait guna mencari solusi dan penyelesaian yang baik.

“Kami juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, maupun aktivitas advokasi harus tetap dijalankan dengan menjunjung prinsip akurasi, keberimbangan, objektivitas, dan tanggung jawab hukum,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan fakta, menghormati proses hukum yang berlaku, serta menghindari penghakiman di ruang publik sebelum adanya keputusan dari instansi yang berwenang.

Penulis: Kuncoro Wijayanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *