Hingga saat ini, lanjutnya, tidak terdapat putusan pengadilan maupun keputusan administratif dari instansi berwenang yang menyatakan PT Neptunus Ancora Internasional melakukan penipuan, penggelapan, perekrutan ilegal, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Julio juga mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik dan mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Persoalan tersebut seharusnya diselesaikan secara proporsional dengan memperhatikan seluruh fakta, dokumen, dan biaya-biaya yang telah nyata timbul selama proses penempatan berlangsung,” tegasnya.
PT Neptunus Ancora Internasional, kata Julio, tetap membuka ruang komunikasi dan musyawarah dengan pihak terkait guna mencari solusi dan penyelesaian yang baik.
“Kami juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, maupun aktivitas advokasi harus tetap dijalankan dengan menjunjung prinsip akurasi, keberimbangan, objektivitas, dan tanggung jawab hukum,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan fakta, menghormati proses hukum yang berlaku, serta menghindari penghakiman di ruang publik sebelum adanya keputusan dari instansi yang berwenang.















