Kasus dugaan proyek pengadaan fiktif kembali mencoreng citra aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Seorang oknum ASN berinisial M, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan, diduga kuat menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong terkait pengadaan laptop dan printer senilai Rp700 juta.
Kasus ini mencuat setelah pihak rekanan, PT Mitra Delta Bersama, merasa ditipu. Perwakilan perusahaan, P, mengungkapkan rasa kecewanya kepada bidiknasional.com (bn.com). Ia menyatakan bahwa nomor kontrak yang tertera dalam SPK tersebut (602/002/SPK/PPK/DPMPTSP/2026 dan 602/003/SPK/PPK/DPMPTSP/2026) ternyata tidak terdaftar alias fiktif setelah dilakukan pengecekan.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan oknum tersebut. Kami akan segera melaporkan kasus SPK bodong ini ke Polda Sumatra Utara,” ujar P kepada bn.com.
Menurut keterangan P, pihak perusahaan telah mengirimkan unit laptop dan printer tersebut sejak Maret 2026 lalu menggunakan mobil boks. Barang-barang itu diterima langsung oleh M, yang saat proyek tersebut bergulir diduga masih bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Labuhanbatu.
Akibat kejadian ini, PT Mitra Delta Bersama mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp700 juta rupiah karena belum ada pembayaran resmi yang masuk ke rekening perusahaan.
Sementara, saat dikonfirmasi oleh awak media, M tidak memberikan jawaban tegas mengenai keabsahan SPK yang dikeluarkannya.
Ia justru berdalih bahwa pengadaan barang bernilai ratusan juta tersebut merupakan urusan pribadinya.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











