HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Polsek Cidaun Gelar Sosialisasi New Normal dan Bahaya Narkoba

266
×

Polsek Cidaun Gelar Sosialisasi New Normal dan Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Polsek Cidaun menggelar kegiatan sosialisasi tentang New Normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) ditengah Pandemi Covid-19 sekaligus penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba yang dilaksanakan di dua tempat yakni desa Cisalak dan Sukapura, Jumat (12/6/2020).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Acara dihadiri oleh 40 peserta meliputi para Ketua RT/RW dan warga didua desa diwilayah hukum Polsek Cidaun, Cianjur Selatan, Jawa Barat.

Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara Polsek Cidaun bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kusuma Bangsa.

Kapolsek Cidaun Iptu Mardi SH mengatakan, selain melaksanakan kegiatan Binluh sekaligus bertatap muka dengan para Ketua RT/RW Desa Cisalak dan Sukapura dalam rangka mensosialisasikan pencegahan Virus Covid-19 dan sosialisasi tentang bahaya narkotika.

“Kalau terkait penyuluhan hukum baik pidana dan perdata dipaparkan oleh Yayasan LBH Kusuma Bangsa Cianjur yang mana lembaga tersebut sudah terverifikasi di Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia (Kemenkum dan HAM RI) dan sudah jelas keabsahannya,” ujar Kapolsek Cidaun.

Ia menjelaskan, semoga dengan terus disosialisasikannya terkait bahaya narkoba kepada para Ketua RT/RW nantinya mereka bisa memahami bahwa penyalahgunaan narkotika adalah perbuatan melawan hukum.

“Diharapkan para Ketua RT/RW mengerti dan memahami juga tentang New Normal atau AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), bukan berarti bebas tapi tetap melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu dapat mengerti dan memahami bahwa penyalahgunaan narkotika adalah perbuatan melawan hukum dan nantinya bisa menyampaikan ke masing-masing warganya,” terang Kapolsek.

Editor: Red
Penulis: Jay

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *